31 Oktober 2009

Awas, Facebook Palsu Hadir di Indonesia

0 komentar

VIVAnews - Facebook merupakan situs jejaring sosial terlaris di Indonesia. Bahkan menurut data Alexa, Facebook merupakan situs yang paling banyak dikunjungi oleh pengguna internet di tanah air, di atas Google, Yahoo, Blogger, ataupun YouTube.

Tingginya popularitas Facebook ternyata telah dimanfaatkan oleh penjahat dunia maya, atau istilah kerennya cyber criminal. Mereka telah membangun situs Facebook versi Indonesia yang bertujuan untuk penipuan (phising). Pengguna yang terjebak akan secara sengaja menyerahkan informasi username dan password akun Facebook mereka ke kriminal tersebut.

“Jika dilihat sekilas, tampilan situs Facebook gadungan ini memang mirip aslinya, termasuk ketersediaan sarana registrasi bagi pengguna baru. Begitu pun dengan icon, gambar, judul halaman dan elemen lain yang lazim dijumpai pada laman utama Facebook ketika baru dibuka,” kata Brama Setyadi, seorang praktisi teknologi pada VIVAnews, 26 Oktober 2009.

“Satu-satunya yang membuat laman ini berbeda adalah alamatnya, yakni http://facabook. co.tv/indonesia,” ucap Brama yang awalnya mendapatkan pesan phising tersebut di inboks akun Facebook-nya.

Pada laman Facebook asli, Brama menyebutkan, data login yang dimasukkan pengguna akan dikirim menggunakan metode POST ke file login.php di alamat ‘https://login. facebook. com’.

“Sekadar info, HTTPS (Hypertext Transfer Protocol Secure) adalah protokol yang digunakan untuk mengamankan jalur pengiriman data dengan memanfaatkan enkripsi,” kata Brama. “Sementara Facebook palsu mengirimkan data login ke file src-login.php di alamat http://facabook. co.tv,” ucapnya.

“Dari sini sebenarnya dapat diketahui bahwa sebenarnya si pembuat laman sama sekali tidak mengirimkan data untuk keperluan otentikasi, melainkan hanya merekam data login ke dalam database miliknya,” ucap Brama.

Menurut laporan beberapa korban, informasi tentang Facebook palsu ini didapat lewat fasilitas message Facebook, meskipun si phiser tidak masuk ke dalam daftar teman. Isi beritanya kurang lebih mengharuskan si calon korban untuk melakukan login ke facebook dengan segera karena sistem administrasi Facebook sedang dalam tahap seleksi pengguna aktif. Sembari melampirkan alamat palsu di atas, phiser juga menyuruh meneruskan pesan yang dibuatnya kepada 15 pengguna Facebook lain.

Lalu apa yang terjadi jika pengguna memasukkan informasi kredensial ke laman ini? Setelah merekam data login si pembuat akan langsung mengalihkan laman ke alamat login Facebook yang asli. Seakan-akan pengguna telah salah atau belum memasukkan informasi login.

“Anda yang telah terlanjur memasukkan informasi login di situs tersebut, ada baiknya segera mengubah password Facebook yang Anda punya,” ucap Brama. (Sumber)

30 Oktober 2009

Choudary Tuntut Istana Buckingham Menjadi Masjid

0 komentar

Kembali Da'i asal Inggris Anjem Choudary membuat 'panas' para petinggi kerajaan Inggris, setelah sebelumnya ia menyerukan supaya Ratu Elizabeth dan keluarga kerajaan beserta para bangsawan untuk masuk Islam, dan kali ini Choudary pada esok hari (31/10) akan memimpin pawai di Downing Street yang berjudul "March4Shari'ah" dan salah satu tuntutan serta seruannya adalah menyerukan supaya Buck House atau istana Buckingham diubah menjadi sebuah masjid dan dibawah undang-undang Syariat Islam.

Dalam perencanaannya pemandangan istana Buckingham akan berubah sama sekali. Sebuah kubah akan dibangun di atasnya dengan sebuah menara di samping dan bagian depan istana berupa pilar dan jendela akan dihiasi dengan mosaik. Tidak lupa pengeras suara eksternal akan dipasang yang akan digunakan sebagai panggilan Adzan untuk sholat. Bahkan nama istana juga akan dirubah menjadi Masjid Buckingham.

Mock-up foto dari gambaran istana yang akan dirubah menjadi masjid tersebut telah diposting di situs milik kelompok Choudary Islam4UK dengan tujuan memberikan inspirasi bagi para pendukungnya untuk bergabung dalam pawai besok hari.

Selain itu rencananya seandainya Buckingham dibawah Syariat Islam, masjid Buckingham akan menjadi beberapa fitur penting, termasuk departemen dan divisi seperti :

  • Menjadi markas besar kepemimpinan tertinggi Negara Islam
  • Departemen Informasi dan Budaya
  • Pengadilan Islam
  • Universitas tempat belajar dan mengajar
  • Pusat penahanan bagi para tawanan perang
  • Tempat bagi para fakir miskin mengambil makanan yang disediakan
  • Tempat relaksasi dan tempat beristirahat
Demo atau pawai 'Syariat' Choudary dan jamaahnya direncanakan berakhir dengan unjuk rasa di Trafalgar Square. (Sumber)

Sadisnya Tentara Serbia, Gadis Kecil Diperkosa dan Dipaksa Pakai Kalung Salib

0 komentar

Satu lagi potret buram kekejaman dan kesadisan Serbia pada masa perang Bosnia dahulu - terungkap, setelah dilakukan persidangan terhadap kasus kejahatan perang.

Mantan komandan tentara Serbia Predrag Kujundzic dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan - termasuk pembunuhan dan pemerkosaan - oleh pengadilan kejahatan perang Bosnia pada hari Jumat kemarin (30/10) dan divonis dengan hukuman 22 tahun penjara.

Hakim Saban Maksumic mengatakan pengadilan menemukan Kujundzic (48 tahun) telah bersalah atas tindakan "Melakukan dan memaksakan perbudakan seksual, perkosaan, perampasan kebebasan fisik, penganiayaan terhadap masyarakat sipil non-Serbia serta melakukan tindakan yang tidak manusiawi lainnya."

Kujundzic adalah komandan dari unit tentara Serbia Bosnia yang juga dikenal sebagai Predini Vukovi (Serigala Predo) yang beroperasi di sekitar sebelah utara kota Doboj selama perang yang berlangsung pada tahun 1992-95.

"Sebagai komandan dari unit pasukan Serigala Predo, dia turut berpartisipasi dalam perlakuan tidak manusiawi dari 50 orang warga Bosnia (Bosnia Muslim) dan Kroasia Sipil yang ditahan secara tidak sah dan digunakan sebagai tameng manusia selama operasi militer dan 17 di antaranya tewas," kata hakim.

Hakim Maksumic mengatakan bahwa Kujundzic telah pergi ke rumah seorang wanita pada Juni 1992, dengan bersenjata lengkap dan didampingi oleh lima anggota unitnya. Dia memperkosa anak perempuan yang masih di bawah umur dan menghasut tentara lainnya untuk memperkosa ibu dari anak perempuan tersebut.

"Setelah Kujundzic memperkosa anak perempuan yang masih kecil itu, Kujundzic kemudian mengatakan kepadanya bahwa pada hari ini anak perempuan itu akan Mematuhi semua yang dirinya minta dari anak perempuan tersebut, kalau tidak, ia akan membunuh ibunya dan adik perempuannya," kata hakim.

Kujundzic juga memerintahkan gadis kecil itu untuk memakai kalung dengan liontin salib dan seragam kamuflase tentara Serbia . Kujundzic memaksa ia mengenakan baret merah dan mengganti nama Muslimnya menjadi nama Serbia tanpa persetujuan orangtuanya, kata hakim Maksumic.

Namun hakim membebaskan Kujundzic dari tuduhan terpisah yang berkaitan dengan perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan di kamp penahanan.

Pengadilan kejahatan perang Bosnia yang didirikan pada 2005 bertujuan untuk meringankan beban pada pengadilan kejahatan perang milik PBB untuk kasus kejahatan perang di wilayah yang dulu bekas Yugoslavia yaitu Bosnia.

Di tempat terpisah persidangan pemimpin perang Serbia Bosnia Radovan Karadzic dibuka di Den Haag minggu ini, dengan para jaksa menuduhnya memimpin kampanye pemusnahan terhadap Muslim Bosnia selama perang Bosnia 1992-95. (Sumber)

Koleksi Photo

0 komentar

Koleksi Photo Cab. Cilegon
(Kenaikan Calon Warga Baru / Kare, 1-3 januari 2009)


29 Oktober 2009

Aleg Australia Gentar Melihat Pertumbuhan Komunitas Muslim

0 komentar

Komunitas Muslim mengalami pertumbuhan yang cepat di negara-negara non-Muslim dan membuat gentar mereka yang anti-Islam dan Muslim. Kelompok-kelompok anti-Muslim di Inggris sudah mulai menunjukkan kekhawatirannya melihat makin bertambahnya populasi Muslim di negeri itu dengan melakukan aksi-aksi protes. Di Australia, seorang anggota legislatif dari kelompok Liberal dan pernah menjadi menteri, mulai mempermasalahkan makin bertambahnya populasi Muslim di Negeri Kanguru itu.

Kevin Andrews, nama anggota legislatif itu menyerukan untuk menggelar debate tentang pesatnya pertumbuhan komunitas Muslim di Australia. "Memiliki satu etnis atau satu kelompok tertentu yang terkonstrasi di sebuah wilayah dalam jangka waktu yang lama, bukan hal yang baik," ujar Andrews dalam siaran di Radio Macquarie

Pernyataan Andrews membuat pemerintah dan kelompok oposisi di Australia bereaksi keras. Mereka menilai Andrews telah melontarkan pernyataan bernuansa rasis. Menteri Urusan Imigrasi, Chris Evans menegaskanbahwa pemerintahan Rudd (Kevin Rudd, PM Australia-red) tidak sejalan dengan pemikiran Andrews dan tidak akan terlibat dalam debat yang diusulkannya.

"Sebagai mantan menteri urusan imigrasi, Andrews seharusnya tahu bahwa program imigrasi di Australia tidak diskriminatif berdasarkan agama maupun ras," tukas Evans.

Sementara, pimpinan Green-kelompok oposisi di Australia-Bob Brown menilai Andrews tidak patut mengeluarkan pernyataan semacam itu. Partai Liberal sendiri, partai tempat Andrews bernaung, menolak dihubung-hubungkan dengan pernyataan anti-Muslim Andrew.

"Pendekatan koalisi tidak memandang orang dari warna kulit, latar belakang etnis, tapi lebih fokus pada apa yang telah mereka kontribusikan," tukas Greg Hunt, tokoh Partai Liberal.

Komunitas Muslim di Australia sudah melewati perjalanan panjang sejarah negeri itu. Komunitas Muslim sudah bermukim di Australi sejak lebih dari 200 tahun yang lalu. Sekarang, Islam menjadi agama kedua terbesar di Australia setelah Kristen dan penduduk Muslim di Australia meliputi 1,5 persen dari 20 juta total jumlah penduduk negei itu. (Sumber)

Perubahan Facebook Diprotes Sejuta Umat

0 komentar

Selama beberapa hari ini, banyak pengguna Facebook yang kaget dan merasa kurang berkenan dengan perubahan di homepage situs jejaring sosial tersebut. Alhasil, kritik pedas mengalir dari lebih satu juta akun yang tergabung dalam sebuah grup protes.

Tidak kurang dari 1,1 juta user Facebook bersatu membentuk grup bernama 'Change Facebook Back to Normal'. Permintaan mereka apalagi kalau bukan harapan agar Facebook dapat kembali seperti dulu.

"Pernah mendengar sebuah frase yang mengatakan jika sesuatu tidak rusak, maka janganlah memperbaikinya? Kembalikan Facebook!" demikian tulis seorang user bernama Eliza Williams di grup tersebut.

Ada juga yang memberi saran tentang bagaimana halaman Facebook dapat kembali seperti semula. "Untuk mengembalikan Facebook Anda ke tampilan lama, lihat bagian kiri atas dan klik MORE, kemudian letakkan Status Updates di bagian teratas,"

Beberapa perubahan yang dilakukan Facebook memang terasa tak nyaman bagi sebagian pemakainya. Semua daftar update terbaru yang dilakukan user kini tampil di News Feed dan Live Feed. Alasannya agar pengguna Facebook tidak kehilangan informasi mengenai aktivitas yang dilakukan teman mereka.

Pihak Facebook sendiri mengklaim mereka melakukan perubahan berdasarkan saran yang diberikan user. "Saat kami mendesain ulang homepage Facebook pada Maret lalu, kami mendengar usul dari jutaan user dan mempertimbangkan untuk mengembangkan News Feed dan Live Feed," demikian statemen Facebook.

detikINET kutip dari AFP, Rabu (28/10/2009), pihak Facebook pun mendorong orang untuk memberi umpan balik yang konstruktif mengenai perubahan ini. (Sumber)

28 Oktober 2009

Kisah Fatimah Azzahra dan Ali ra

0 komentar

Tidak seperti biasanya, hari itu Ali bin Abi Thalib pulang lebih awal menjelang ashar. Fatimah binti Rasulullah menyambut kedatangan suaminya yang sehari suntuk mencari rezeki dengan sukacita. Siapa tahu Ali membawa uang lebih banyak karena keperluan di rumah makin besar. Sesudah melepas lelah, Ali berkata kepada Fatimah. "Maaf sayangku, kali ini aku tidak membawa uang sesenpun." Fatimah menyahut sambil tersenyum, "Memang yang mengatur rezeki tidak duduk di pasar, bukan? Yang memiliki kuasa itu adalah Allah Ta'ala." "Terima kasih," jawab Ali. Matanya memberat lantaran isterinya begitu tawakkal. Padahal keperluan dapur sudah habis sama sekali. Pun begitu Fatimah tidak menunjukan sikap kecewa atau sedih.

Ali lalu berangkat ke masjid untuk menjalankan sholat berjamaah. Sepulang dari sembahyang, di jalan ia dihentikan oleh seorang tua. "Maaf anak muda, betulkah engkau Ali anaknya Abu Thalib?" Ali menjawab dengan heran. "Ya betul. Ada apa, Tuan?". Orang tua itu mencari kedalam tasnya sesuatu seraya berkata: "Dahulu ayahmu pernah kusuruh menyamak kulit. Aku belum sempat membayar upahnya, ayahmu sudah meninggal. Jadi, terimalah uang ini, sebab engkaulah ahli warisnya." Dengan gembira Ali mengambil haknya dari orang itu sebanyak 30 dinar.

Tentu saja Fatimah sangat gembira memperoleh rezeki yang tidak di sangka-sangka ketika Ali menceritakan kejadian itu. Dan ia menyuruh membelanjakannya semua agar tidak pusing-pusing lagi merisaukan keperluan sehari-hari.

Ali pun bergegas berangkat ke pasar. Sebelum masuk ke dalam pasar, ia melihat seorang fakir menadahkan tangan, "Siapakah yang mau menghutangkan hartanya karena Allah, bersedekahlah kepada saya, seorang musafir yang kehabisan bekal di perjalanan." Tanpa berfikir panjang, Ali memberikan seluruh uangnya kepada orang itu.

Pada waktu ia pulang dan Fatimah kehairanan melihat suaminya tidak membawa apa-apa, Ali menerangkan peristiwa yang baru saja dialaminya. Fatimah, masih dalam senyum, berkata, "Keputusan kanda adalah yang juga akan saya lakukan seandainya saya yang mengalaminya. Lebih baik kita menghutangkan harta karena Allah daripada bersifat bakhil yang di murkai-Nya, dan yang menutup pintu syurga untuk kita."

Syaikh Luhaidan : Virus Flu Babi Itu Tidak Ada!

0 komentar

Pernyataan yang cukup 'aneh' dikatakan oleh seorang ulama terkemuka Saudi, dirinya mengatakan bahwa virus flu babi- yang telah dinyatakan sebagai pandemi- adalah sesuatu yang tidak ada dan kehebohan yang mengatakan tentang virus H1N1 hanyalah sebuah propaganda yang mungkin tujuannya untuk memperoleh keuntungan finansial, seperti dilaporkan pers pada hari Rabu kemarin (28/10).

Syaikh Saleh al-Luhaidan membuat komentar tersebut ketika ia memberikan ceramah di sebuah masjid di ibukota Saudi Riyadh dan sewaktu ditanya tentang apakah dalam ajaran agama diperbolehkan bagi umat Islam untuk berhenti pergi ke masjid dan hanya melaksanakan sholat di rumah karena takut flu babi, kata harian yang berbasis di London Asharq al-Awsat.

"Saya bahkan tidak yakin virus ini ada," jawab Syaikh Luhaidan. "Sebagai contoh, tahun ini kami tidak lebih banyak melakukan pemakaman dibandingkan tahun lalu di bulan Ramadhan. Mana virus yang dibicarakan oleh semua orang itu?

Syaikh Luhaidan mengatakan dia yakin kehebohan tentang virus ini merupakan hiperbola dari media dan kemungkinan besar hal tersebut diprakarsai oleh beberapa orang yang ingin mendapatkan keuntungan materi dengan membuat orang lain hidup dalam ketakutan akan virus itu.

Dalam menanggapi pernyataan Luhaidan, Dr Khaled Abdul-Ghaffar, dekan Fakultas kedokteran di Universitas Imam Muhammad bin Saud, mengatakan ia yakin flu babi itu ada dan virus itu telah "terbukti secara ilmiah".

"Memang mengejutkan bahwa jumlah kasus flu babi selama bulan suci Ramadhan sangat minim," katanya dalam salah satu sesi acara yang sama. "Ini adalah rahmat Allah bahwa jamaah yang melaksanakan Umroh terlindungi dari virus tersebut."

Abdul Gahffar bagaimanapun menekankan bahwa virus flu babi termasuk kategori virus yang tingkat bahayanya level sedang dan terkadang lebih ringan daripada flu biasa.

Namun Syaikh Luhaidan menekankan bahwa dirinya banyak mengetahui orang yang tidak divaksinasi dan sampai sekarang belum terjangkiti oleh virus flu babi.

Sebagai tanggapan pernyataan Syaikh Luhaidan, Abdul-Ghaffar menegaskan bahwa terkait flu babi ini, masyarakat tetap harus waspada dan tindakan pencegahan yang lebih diperlukan untuk saat ini.

"Jika langkah-langkah pencegahan yang diperlukan tidak diambil, virus ini akan mengancam nyawa dan dapat memicu komplikasi yang sangat berbahaya," katanya.

Hampir sebagian besar negara-negara di seluruh dunia akan meluncurkan program vaksinasi massal namun banyak orang tetap skeptis mereka akan mendapatkan vaksinasi tersebut.

Sumber

26 Oktober 2009

Yuk, Test Kemampuan Bahasa Inggris Kita ..

0 komentar

Belajar tanpa praktek? Tanpa pernah di tes? Kapan bisanya…Sama halnya kita yang belajar bahasa Inggris dari mulai SMP sampai duduk di perguruan tinggi, nggak bisa-bisa. Karena kita jarang mempraktekan apa yang kita pelajari, kita jarang mau mengukur sampai dimana kemampuan kita alias nggak mau di test…

Dengan latihan, praktek atau test pemahaman dan kemampuan kita berbahasa Inggris akan mampu ditingkatkan dalam waktu lebih singkat. Dan tentu akan semakin fasih, baik itu dalam berkomunikasi atau menulis.

Test mampu mengukur level kemampuan kita saat ini. Sehingga kita bisa melakukan evaluasi di topik mana kemampuan kita mesti di asah lagi. Bila kita konsisten dengan terus belajar dan self-test kemampuan bahasa Inggris kita, saya yakin kita akan bisa melakukan akselerasi peningkatan kemampuan kita.

Ada beberapa pilihan media test yang bisa kita pilih. Bisa beli buku test, ikut kursus, les privat atau test secara online lewat internet. Yang terakhir ini menawarkan begitu banyak kemudahan dan biaya yang nyaris nihil.

Nah, berikut ini ada dua situs yang memberikan layanan gratis test kemampuan berbahasa Inggris, yaitu www.world-english.org/test.htm dan www.english-test.net. Di situs tersebut kita bisa pilih test buat di level mana, level elementary, basic, intermediate atau advanced.

25 Oktober 2009

Di Afghanistan, AS Membakar Kitab Suci Al-Qur'an?

0 komentar

Kalian boleh menguber dan membunuh Taliban. Kalian boleh mendudukki tanah air kami. Kalian boleh mengatur pemerintah kami. Tapi kalian tidak boleh membakar kitab suci Al-Qur'an. Begitulah yang disuarakan oleh setidaknya seribu warga Afghanistan yang turun ke jalan-jalan di Kabul pada hari Minggu (25/10) kemarin. Mereka memprotes dan mengutuk keras kepada pasukan asing di negeri mereka karena sudah melecehkan Al-Quran.

Ketika polisi menembak ke udara untuk membubarkan kerumunan, asap tebal naik di atas kerumunan, yang membakar patung presiden Amerika Barack Obama dan meneriakkan slogan anti-Amerika.

"Tidak untuk demokrasi. Kami hanya ingin Islam," kata salah satu spanduk yang dibawa oleh pengunjuk rasa, yang mengungkapkan keinginan mereka agar pasukan asing meninggalkan negara yang dilanda perang. Yang lain melemparkan batu dan bentrok dengan polisi namun tidak ada korban yang dilaporkan.

"Kematian untuk Amerika. Kejatuhan untuk Israel," ucap satu orang di kerumunan, yang kebanyakan terdiri dari mahasiswa.

Para pepmrotes, yang memblokir lalu lintas di sekitar gedung parlemen ibukota selama satu jam, menyebut bahwa pasukan asing membakar salinan kitab suci Islam dalam serangan di provinsi Maidan Wardak minggu lalu.

"Penangkapan dan penghukuman terhadap pelakunya adalah permintaan dari semua siswa dan mahasiswa. Mereka akan melanjutkan protes damai dikelilingi polisi meskipun mereka dibubarkan," kantor berita resmi Cina, Xinhua, memberitakan dengan mengutip dari seorang demonstrator.

AS Salahkan Taliban

Sementara juru bicara AS dan pasukan yang dipimpin NATO di Afghanistan mengatakan tidak ada tentara mereka yang terlibat dalam insiden itu. Mereka menyalahkan Taliban karena menyebarkan desas-desus palsu bahwa salinan Al-Qur'an telah dibakar.

Kapten Elizabeth Mathias, staf media AS dan pasukan yang dipimpin NATO di Afghanistan, mengatakan Taliban sedang mencoba untuk melemahkan pasukan asing dengan menyebarkan desas-desus. "Kami tidak membakar Quran ... Sangat disayangkan bahwa para pengunjuk rasa percaya desas-desus yang dibuat oleh Taliban," kata Mathias, seraya menambahkan bahwa penyelidikan telah dilakukan.

Taliban tidak bisa dihubungi dengan segera untuk memberikan komentar.

Protes besar massa Afghan ini hanya terjadi dua kali, pertama, yang sekarang ini, dan yang kedua demo terhadap kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad sebagai teroris di sebuah surat kabar Denmark pada 2006. (Sumber)

Sekarang, Selamatkan Al-Aqsa!

0 komentar

Ketegangan berkobar di Masjid Al-Aqsa hari Ahad (25/10) kemarin. Ratusan pasukan Israel menyerbu tempat suci umat Islam itu, memukuli jamaah dan menembakkan peluru gas air mata, peluru karet berlapis, dan melemparkan granat.

"Mereka memukuli orang dan menodai tempat suci. Mereka mengabaikan kesopanan dan kesusilaan manusia," Adnan al-Husseini, pejabat tinggi Wakf Muslim, mengatakan kepada IslamOnline.net.

"Mereka mengepung Masjid Aqsha dan mencegah umat Islam mendekati tempat itu."

Menurut saksi mata, sedikitnya 10 warga Palestina terluka, beberapa parah, sementara yang lain menderita iritasi karena gas air mata. Sebanyak 20 warga Palestina ditangkap.

Syeikh Muhammad Hussein, seorang ulama terkemuka dan pemimpin agama, menggambarkan situasi di Al-Aqsa sangat berbahaya. "Para tentara Israel menyerang semua orang, termasuk perempuan dan anak-anak," katanya.

Sebelumnya, para pemimpin Muslim mendesak umat Islam untuk berbondong-bondong mendatangi Masjid Al-Aqsa, yang saat ini dijadikan incaran utama Yahudi. Panggilan itu disampaikan melalui pengeras suara di kompleks Aqsha, membuat penjajah Israel menghentikan pasokan listrik ke masjid-masjid di daerah tersebut.

Selamatkan Al-Aqsa

Palestina menuduh pasukan pendudukan Israel dan para ekstrimis Yahudi bermain dengan api.

"Mereka berusaha untuk membuktikan bahwa mereka adalah penguasa di sini, atau mereka memiliki kedaulatan atas tempat suci kami," kata Hussein. "Tapi ini merupakan tempat suci Islam. Ini selalu seperti ini dan akan selalu seperti ini. "

Al-Aqsa adalah kiblat Muslim pertama kiblat dan merupakan bangunan suci ketiga setelah Ka `bah di Mekah dan Mesjid Nabi Muhammad di Madinah, Arab Saudi.

Al-Husseini menyerukan kepada seluruh dunia untuk bahu-membahu menghentikan "agresi kurang ajar Israel ini kepada Islam dan tempat-tempat suci Islam. "Apa yang terjadi hari ini di Masjid Al-Aqsa belum pernah terjadi sebelumnya, dalam hal tidak menghormati kesucian tempat itu," ia berkeluh kesah. "Israel berusaha terus untuk menabur ketegangan dan teror dan ketika umat Islam memprotes agresi Israel, Israel mengklaim bahwa umat Islam membesar-besarkan masalah di luar proporsional."

"Dan jika umat Islam, pemerintah dan bangsa, tidak bergerak cepat untuk menghentikan Israel, mungkin besok terlambat." (Sumber)

22 Oktober 2009

Gambar Nabi Muhammad saat muda versi agama syiah

0 komentar

Bertahun-tahun diterbitkan gambar yang disebut sebagai gambar masa mudanya Nabi Muhammad saw di Iran. Masyarakat Iran di samping menunjukkan rasa suka terhadap gambar itu, mereka juga mempertanyakan keabsahannya. Sebagian menyebutkan bahwa gambar itu dilukis oleh pendeta Buhaira yang sempat mengiringi Nabi Muhammad saw bersama pamannya ke Syam. Pada kenyataannya, banyak yang meragukan jawaban ini. Tulisan berikut ini adalah usaha untuk mencari sumber asli gambar masa muda Nabi Muhammad saw. Para penulis berusaha mengargumentasikan dari mana asal gambar itu. Namun, kelihatannya, masalah ini senantiasa terbuka untuk dijadikan kajian. Tulisan ini adalah hasil terjemahan yang dilakukan oleh Rasul Ja’fariyah dari makalah yang judul aslinya the story of picture shiite depictions of muhammad, pierree centlive & micheline centlivres-desmont dalam majalah ISIM review 17, spring 2006, hal 18-19.

Syiah Iran punya pengalaman yang cukup panjang dalam menggambarkan keluarga Nabi Muhammad saw dan Nabi sendiri. Pada akhir-akhir dekade 90 –an poster yang menggambarkan wajah Nabi Muhammad saw di cetak di Iran dan menjadi salah satu poster terlaris. Dalam poster itu menggambarkan wajah masa muda dari Nabi Muhammad saw.

Saat ini, poster ini dicetak dengan mempergunakan teknologi modern dengan alat dan teknik yang beragam. Sekalipun demikian, struktur gambar masih mempertahankan gaya tradisionalnya. Warna yang dipakai masih mempertahankan kesederhanaan. Namun, tetap saja memiliki kelebihan yang membedakannya secara mudah dari gambar yang lain seperti pedang Ali as yang memiliki dua mata.

Penggambaran yang akan kami bawakan berbeda dengan penggambaran sebelumnya. Gambar seorang pemuda tampan, mata sendu dan wajah yang menenangkan hati mengingatkan orang akan gambar-gambar di zaman Renaisan. Terutama gambar-gambar tentang pemuda yang dilukis oleh Caravagio seperti lukisan Boy Carrying a Fruit Basket yang berada di galeri Borghese, Roma dan lukisan Saint John The Baptist di museum Capitole. Kelembutan bak beludru, mulut yang setengah terbuka dan tatapan sendu.

Sekalipun ada beberapa naskah dari gambar ini, namun semuanya menunjukkan kesan muda dan di bawahnya tertulis “Muhammad Rasulullah”, bahkan sebagian memberikan informasi lebih detil tentang periode kehidupan Nabi ketika lukisan ini dilukis serta sumber lukisan sekaligus.

Penemuan menarik

Pada tahun 2004, ketika menyaksikan pameran foto dua orang seni rupa Lehnert dan Landrock, secara tidak disengaja akhirnya tersingkap juga sumber poster Iran itu. Itu dapat dilihat di foto Lehnert sepanjang tahun 1904-1906 yang diambilnya di Tunisia. Foto ini kemudian pada dekade 20 –an dicetak dalam kartu ucapan selamat.

Radolf Franz Lehnert (1878-1948) adalah warga negara Chekoslowakia sekarang. Pada tahun 1904 bersama Ernst Heinrich Landorck (1878-1966) berkebangsaan Jerman, bersama-sama menuju Tunisia. Lehnert sebagai fotografer dan Landrock sebagai penerbit dan direktur. Tahun sebelumnya, Lehnert pernah tinggal sebentar di Tunisia. Saat itulah ia jatuh cinta dengan alam di sana dan penduduknya. Keduanya membangun perusahaan L & L yang beroperasi di bidang penerbitan foto-foto dari pemandangan indah Tunisia dan Mesir. Hasilnya adalah ribuan foto dan kartu dengan gambar daerah ini yang dicetak.

Lehnert pernah mengenyam pendidikan di Yayasan Seni Grafis di Vienna. Ia punya hubungan dengan anggota Pictorialist yang menganggap foto sebagai karya seni. Foto-foto Lehnert tidak saja berbicara mengenai gurun pasir, bukit-bukit pasir, pasar dan kawasan penduduk Tunisia, tapi juga foto-foto dari remaja putra dan putri yang umurnya antara anak dan remaja dan masih memiliki wajah antara laki dan wanita. Foto-foto ini biasanya diambil sesuai dengan pesanan pembeli Eropanya. Foto tentang dunia Timur yang memberikan nuansa lain.

Lehnert sangat memanfaatkan kesempatan ini, namun ia juga mengolah kejeniusannya dalam menyiapkan karyanya. Foto-fotonya dicetak dalam bentuk perak, dalam bentuk gambar timbul dan dibuat dalam empat warna. Kebanyakan dari kartu ucapan selamatnya ini dicetak di Jerman sejak tahun 1920 dan disebarkan di Mesir.

Cetakan-cetakan dan teks yang sesuai

Tidak diragukan bahwa kartu yang ditunjukkan dalam bentuk 1, berdasarkan penomoran L & L, nomornya adalah 106 dikenal dengan poster Iran. Yang lebih menarik nama kartu nomor 106 adalah Muhammad. Ini dengan sendirinya dapat menunjukkan mengapa pelukis Iran menjadikannya sebagai model untuk lukisan Nabi Muhammad saw. Tidak ragu lagi, semua naskah yang ada dari foto ini menjadikan foto nomor 106 sebagai contoh dengan perbedaan bahwa naskah pertama lebih sesuai dengan foto yang asli. Dengan demikian, Lehnert tanpa disengaja ditempatkan dalam hati sebuah legenda.

Pertanyaan mengenai hubungan antara wajah Nabi Muhammad saw dan wajah remaja Tunisia belum mendapatkan jawabannya. Lukisan seorang remaja tertawa dengan mulut setengah terbuka, memakai sorban dan bunga melati di telinga. Wajah yang sama dalam kartu yang lain dengan judul Ahmad, seorang remaja Arab dan lain-lainnya.

Kami belum mampu menyingkap perjalanan foto yang dicetak di dekade 20 –an yang sampai di tangan penerbit Teheran dan Qom di dekade 90 –an. Namun, masih ada pertanyaan apa yang menyebabkan penerbit Iran menemukan adanya kesamaan antara wajah Nabi Muhammad semasa remajanya dengan seorang remaja Tunisia?

Sebelum perang dunia pertama, gambar Muhammad di majalah National Geographic pada bulan Januari tahun 1914 dalam sebuah artikel dengan judul “Inja va Anja Dar Shumal Afriqa” (Di sana dan di sini di Utara Afrika), di bawahnya tertulis “Arabi ba Yek Gol” (Seorang Arab dengan sebuah bunga). Pada dekade dua puluhan, kartu seri Tunisia L & L sangat disukai oleh tentara Prancis di Utara Afrika. Pada dekade 80 dan 90 –an banyak buku yang dicetak yang memuat foto-foto ini, namun judulnya bukan Muhammad.

Naskah Iran yang sekarang sudah ada perubahan. Wajah yang menipu itu masih terjaga, namun keindahan wajahnya agak berkurang. Pundak sebelah kirinya agak lebih tertutup dengan kain, mulut dan matanya sudah mengalami perbaikan. Secara umum dapat dikatakan bahwa seniman Iran berusaha untuk mengurangi sisi keindahan foto Lehnert, sehingga foto itu tidak lagi terlalu menarik dan diberikan tambahan agar terlihat sebagai orang suci.

Akar Kristen?

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, sebagian tulisan menganggap bahwa hasil karya ini punya hubungan dengan Kristen dan bukan Islam. Masalah ini memberi justifikasi tidak berdosanya seorang muslim melihat wajah Nabi atau melukiskannya. Lebih dari pada itu, orang-orang Kristen menganggap Nabi Muhammad saw sejak mudanya sebagai pribadi yang suci. Kisah pendeta Kristen Katolik atau Ortodoks bernama Buhaira menyimpulkan itu. Berdasarkan kisah itu, pada abad 9 atau 10 Buhaira berusaha mencari Nabi Muhammad saw berdasarkan tanda-tanda yang dimiliki Nabi di antara pundaknya. Nabi akan datang semestinya berkata: “Ketika saya menengok ke langit dan bintang-bintang, saya merasa di atas bintang-bintang”. Ini juga sebuah alasan disebagian gambar Nabi Muhammad saw ada latar belakang bintang-bintang.

Sekalipun sampai saat ini tidak ada penggambaran tentang wajah Nabi Muhammad saw di masa mudanya, namun penggambaran itu ada dalam bentuk dewasanya. Disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw memiliki kulit putih, mata hitam, alis yang tebal,gGigi teratur dan rambut bergelombang. Bentuk yang digambarkan itu dapat ditemukan dalam poster Iran. Pada hakikatnya ini adalah sebuah gambar dari sebuah gambar lain. Dengan kata lain, pelukis Iran mengambil model Nabi Muhammad saw yang mencerminkan keindahan, keremajaan dan keserasian.

Untuk membela diri pihak syiah berkata :

Kepada seluruh pembaca, artikel ini memang dapat dipandang dari berbagai sudut. Namun apapun itu, kita semestinya menyikapinya dengan arif.

Perlu upaya serius mengkaji sosiologi agama terutama yang berkenaan dengan Syiah. Diharapkan kita dapat memilih dan memilah mana agama yang sebenarnya dan mana perilaku masyarakat yang terkadang tanpa disadari diakui sebagai agama. Ada perilaku masyarakat yang diperbolehkan oleh agama melalui proses taqrir, di mana kita tidak melulu mengklaim segala sesuatu harus ada dalil sehingga dapat dikatakan sesuai dengan Islam.

Dalam banyak hal kita tidak punya hadis-hadis yang menjelaskan seluruh masalah, solusinya dapat ditemukan dalam konsep taqrir yang selama ini sering dilupakan. Kita lebih sering mengucapkan bahwa ini dan itu haram karena tidak ada dalilnya, padahal konsep taqrir Nabi memberikan ruang yang cukup luas bagi kita untuk beraktifitas. Selama ini penekanan pada Sunah Nabi hanya pada ucapan dan perbuatannya, padahal ada konsep taqrir juga.

Lalu gimana?

Dalam konsep taqrir kita dibawa kepada sebuah konsep yang lebih luas. Sesuatu disebut sebagai agama, dapat diklaim sebagai ajaran Islam, cukup dengan kita tidak mengetahui adanya larangan Islam tentang masalah itu. Bukannya sesuatu itu disebut sebagai ajaran Islam karena tahu ada perintah tentang masalah itu. Artinya, cukup dengan tidak ada larangan, maka sesuatu itu dapat dikategorikan ajaran Islam. Dengan demikian, klaim universalitas Islam akan lebih mudah.

Nah, mengenai masalah lukisan juga semestinya disikapi secara arif. Bahwa lukisan pada awalnya adalah sebuah hasil karya seni manusia. Islam tidak pernah melarang apa lagi membenci seni sebagai hasil kreativitas manusia. Namun, sebagaimana biasanya, Islam memberikan batasan-batasan, atau dalam kasus-kasus tertentu memberikan keringanan.

Cara pandang ini membuat kita dengan mudah memaknai hadis-hadis yang menyebutkan tentang keharaman lukisan. Dan masalah ini sudah banyak yang mengkajinya. Salah satu alasannya karena pada waktu itu keimanan sebagian para sahabat belum begitu kuat setelah sebelumnya adalah penyembah berhala yang juga merupakan hasil seni. Artinya, sebab pengharaman bukan pada hasilnya, tetapi bagaimana cara pandang kita terhadap lukisan dan hasil seni itu (tentunya, hasil karya seni yang sesuai dengan syarat-syarat Islam).

Ini sebuah solusi berkenaan dengan masalah lukisan secara universal, bahkan dapat ditarik ke masalah-masalah seni lainnya.

Masalah selanjutnya, tentang apakah benar lukisan Nabi Muhammad saw yang diklaim selama ini sebagai lukisan Nabi punya argumentasi jelas yang dapat dipertanggungjawabkan?

Makalah yang dimuat oleh infosyiah menganggap keyakinan bahwa itu adalah lukisan Nabi tidak benar. Dengan alasan-alasan yang telah dibawakan oleh penulis artikel. Bila dikhawatirkan bahwa orang awam akan memahami bahwa itu adalah ajaran Syiah, maka ini hanya kekhawatiran yang perlu dibuktikan lagi. Makalah ini ingin membuktikan bahwa ini bukan ajaran Syiah tapi, sebagai realita pernah ada yang meyakininya seperti itu dan itu tidak benar.

Kekhawatiran itu tidak perlu ada bila kita senantiasa bersikap kritis terhadap keyakinan kita dan apa yang terjadi dalam masyarakat Syiah sendiri. Bila tidak ada penjelasan-penjelasan rasional terhadap sebuah masalah, maka yang timbul adalah sebuah keyakinan tanpa dasar yang berpotensi menyimpang dikemudian hari.

Banyak pandangan berseliweran dalam masyarakat Syiah. Tapi mengapa hanya ini yang dikhawatirkan sebagai ajaran Syiah? Bila sportif, penyelewengan beberapa ajaran Syiah, sekalipun halal, dalam masyarakat Syiah bahkan sudah dianggap sebagai citra Syiah. Lalu mengapa sampai saat ini kita mendiamkannya? Kita perlu mempertanyakannya kepada diri kita sendiri…

Pada tataran wacana pun kita demikian. Banyak wacana pemikiran yang tidak seharusnya disampaikan kepada kalangan awam Syiah, tapi karena satu dan lain hal, itu ternyata disampaikan juga. Yang akhirnya hanya membuat masalah tidak kunjung henti.

Apa yang dimuat dengan tujuan:

1. Menjelaskan masalah apa adanya, tanpa perlu ditutup-tutupi (selama tidak masuk kategori SARA).
2. Menganalisa masalah secara ilmiah.
3. Obyektif menilai diri kita sendiri, sebagaimana kita berusaha obyektif menilai orang lain.
4. Mengajak untuk berani bersikap.

Artikel ini akan infosyiah cabut bila yang mengusulkannya lebih dari dua ratus orang. Karena masih sesuai dengan misi infosyiah “mencerahkan”. Siapa saja dapat memilih dan memilah mana yang ajaran Syiah dan mana yang hasil produksi budaya.

Dan ini salah satu komentar penganut agama syiah :

Asslamu’alaikum
Jauh bertahun-tahun sebelum artikel ini muncul,saya telah memiliki lukisan tersebut, bagi kami para pelulis wajah maksumin as tidaklah sembarangan, jika hal tersebut tercela maka para marji’ akn melarang hal tsb sjk lama, dlm hal ini bukan menduga atau prasangka, berfikirlah obyektif,rentetan sejarah tlh membuktikan bgmn wajah para maksumin dilukis, andai semua orang tau bhwa lujisan wajah Imam Ali as saja tlh dipajang dikerajaan roma (pd zaman Imam Ali) sebagai simbol kepahlawanan..jd lukisan tersebut bkn hal baru,dan tdk mnutup kemungkinan lukisan wajah para maksumin yg lain..skli lagi jika lukisan (misal) Imam Husain as yg sll dipajang dijalan2 iran stiap perayaan asyura jika lukisan itu asal dibuat maka para marji pasti akn melarang,nmn kenyataan tdk..kita ini awam dan masih taklid(wlpn mngkin mslh ini tdk berhub dg fiqih,mungkin),jd berfikirlah “terbuka”,mslh percaya ato tidak itu hati yg mnentukan dan msg2 orang bs berdeda pendapat..Bg yg membawa hadis mngnai lukisan dilarang olh Rasul saww (dan itu mmg bnr skli) cb skli lg pljari hadis trsebut,apa maksud hadis tesb,dan cb bc hadis2 dr Imam Ja’far as mngenai lukisan2 yg dilarang olh Rasul saww. Dan dlm ksmptn ini saya katakan tidak ada yg mengikuti orang nasrani dalam hal lukisan para maksum as, kita puta berbagai ilmu dari pintu kota ilmu,sdgkn yg brprasangka itulah orang2 nasarani.. wassalam. (Sumber)

21 Oktober 2009

SUBHANALLAH, Tulisan Al Quran Muncul di Kulit Bayi 9 Bulan

0 komentar

INILAH.COM, Dagestan – Aneh tapi nyata, seorang bayi laki-laki mengejutkan dokter yang menanganinya. Tim dokter ini terheran-heran setelah tulisan ayat-ayat Al Quran menghiasi kulitnya.

Peristiwa unik ini terjadi di Dagestan, yang berdekatan dengan Chechnya, di selatan Rusia. Orang tua bayi Ali Yakubov yang baru berusia sembilan bulan tersebut sama terkejutnya dengan dokter tersebut, ketika tulisan Alloh muncul di dagunya, setelah kelahiran anak tersebut.

Sejak itu, munculnya tulisan-tulisan Arab yang bertebaran di punggung, lengan, kaki dan perutnya. Menariknya, keluarganya mengklaim, selalu ada tanda-tanda sebelum ayat-ayat baru muncul, dua kali dalam sepekan.

Seperti dilansir dari The Sun, tim medis mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan kondisi misterius Ali Yakubov, tapi mereka membantah, tanda ini ditulis oleh seseorang pada kulit bayi ini.

Ibu Ali Yakubov, Madina mengatakan, dia dan suaminya bukanlah pemeluk Islam yang taat, hingga ayat-ayat Al Quran itu muncul di kulit bayinya.

Sebelumnya, mereka menyembunyikan kondisi bayi mereka, tapi akhirnya mengungkapkan hal ini pada dokter mereka. Sekarang Ali Yakubov menjadi perhatian komunitas Muslim di provinsi Dagestan.

Salah satu pemimpin Muslim di Dagestan, Ahmedpasha Amiralaev mengatakan, “Anak ini pertanda asli dari Tuhan. Allah mengirim dia ke Dagestan untuk menghentikan perang dan ketegangan di republik kami.”

Madina menambahkan, “Biasanya tanda-tanda ini muncul dua kali dalam sepekan, hari Senin dan malam antara Kamis dan Jumat. Ali selalu merasa sakit ketika itu muncul. Dia menangis dan temperaturnya naik.”

“Tidak mungkin memeluknya ketika hal itu terjadi. Tubuhnya bergerak aktif, jadi kami menempatkan dia di peraduannya. Sangat sulit menyaksikan dia menderita,” ujar Madina.

(Sumber)

20 Oktober 2009

UU No. 22 Th. 2009

0 komentar

Pada tanggal 22 Juni 2009, Presiden RI sudah menandatangani UU No. 22 Th. 2009 tentang "Lalu Lintas dan Angkutan Jalan".
UU ini melengkapi UU No. 14 Th. 1993 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didalam UU yang baru ini terdapat beberapa pasal yang baru yang belum dimuat di UU yang lama seperti :



Pasal 107.
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Dan didalam UU yang baru sudah diterangkan dengan jelas mengenai Ketentuan Pidana apabila melakukan pelanggaran atas UU yang baru tersebut.
Seperti :

Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

UU No. 22 Th. 2009

Pasal yg biasa terkait.

Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (Bisa diartikan dengan tidak boleh mengoperasikan HP saat mengendarai kendaraan di jalan). Penulis red'.

Penggunaan Lampu Utama.
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).

Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000, 00 (tiga juta rupiah).
Pasal 298

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


DOWNLOAD SALINAN LENGKAP UU No. 22 Th. 2009 DI SINI

07 Oktober 2009

Penerimaan CPNS Departemen Sosial Tahun 2009

0 komentar

Penerimaan CPNS Departemen Sosial Tahun 2009

Departemen Sosial Republik Indonesia kembali membuka kesempatan untuk putra/putri terbaik bangsa Indonesia untuk ikut bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2009 di lingkungan Departemen Sosial.

Kualifikasi Pendidikan
* D3 Administrasi Perkantoran/ Administrasi Kepegawaian/ Manajemen Administrasi 4 orang
* D3 Desain Grafis 2 orang
* D3 Akuntansi/Manajemen Keuangan 12 orang
* D3 Fisioterapi 2 orang
* D3 Kearsipan 2 orang
* D3 Keperawatan Umum 6 orang
* D3 Kesehatan Gizi 2 orang
* D3 Perpustakaan 5 orang
* D3 Teknik Komputer/Ilmu Komputer/Manajemen Informatika/ Sistem Informatika 16 orang
* D4 Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial 23 orang
* S1 Administrasi Negara 4 orang
* S1 Akuntansi/Manajemen Keuangan 15 orang
* S1 Hubungan Internasional 2 orang
* S1 Hukum Konsentrasi Perdata/Tata Negara 10 orang
* S1 Bahasa Inggris/Sastra Inggris 3 orang
* S1 Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial 8 orang
* S1 Komunikasi 1 orang
* S1 Psikologi 9 orang
* S1 Statistika 1 orang
* S1 Teknik Komputer/Ilmu Komputer/Manajemen Informatika/ Sistem Informatika 8 orang
* S1 Pendidikan Luar Biasa 2 orang

Persyaratan Umum

* Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/ POLRI.
* Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik.
* Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
* Bebas dari Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
* Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada 01 Desember 2009.
* Melakukan pendaftaran secara on line pada situs website Depsos.
* Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
* Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office dan Internet.
* Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai formasi.
* Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Lembaga/Instansi lain selain Departemen Sosial RI.
* Mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Pelaksanaan Seleksi

Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur, terdiri dari:
* Tahap I Pendaftaran secara on line pada situs web Depsos (linknya terlampir di akhir artikel).
o Pelamar yang telah melakukan pendaftaran on line dan mengunggah/upload photo digital akan mendapatkan nomor register dan formulir kemudian harus mengirimkan berkas lamaran.
* Tahap II Seleksi Administratif
o Pelamar yang akan diikutkan dalam proses seleksi administratif hanya pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online.
o Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administratif akan dipanggil mengikuti tahapan selanjutnya, maksimal 10 (sepuluh) kali formasi per jenis pendidikan.
* Tahap III Ujian Tulis
o Ujian tulis direncanakan akan dilaksanakan di tiga wilayah yaitu : di Sumatera/ditentukan kemudian untuk Wilayah I, Pulau Jawa untuk Wilayah II dan Pulau Sulawesi untuk Wilayah III. Pengambilan Nomor Ujian, Lokasi dan waktu pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian dan diinformasikan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan. Pelamar yang dinyatakan lulus akan dipanggil mengikuti tahapan selanjutnya.
* Tahap IV Wawancara
o Wawancara akan dilaksanakan di Jakarta. Lokasi dan waktu pelaksanaan akan diinformasikan kemudian.
o Hasil seleksi setiap tahapan akan diumumkan di website Depsos.

Pengajuan Lamaran

* Pelamar melakukan pendaftaran secara online di website Depsos (http://www.depsos. go.id/) paling lambat tanggal 12 Oktober 2009;
* Mengunggah/upload pas photo berwarna terbaru digital dengan format .jpg, .gif, .bmp atau .png dengan ukuran maksimal 50 KB (lima puluh kilo byte);
* Mencetak formulir pendaftaran dengan ukuran F4 (Folio), surat pernyataan, surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah/mutasi, surat pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah dan surat izin dari Suami/Istri/ Orang Tua;
* Mengirimkan Surat Lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan (sesuai contoh format terlampir), menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Sosial RI c.q. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, dan dilengkapi dengan (sesuai urutan):
o Pas photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm yang telah ditulisi nama dibelakangnya sejumlah 2 lembar,
o Formulir pendaftaran yang telah ditandatangani,
o Photocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (masing-masing 1 rangkap),
o Potocopy surat akreditasi jurusan dari instansi berwenang yang telah dilegalisir (1 rangkap),
o Photocopy Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang masih berlaku dari Instansi Tenaga Kerja (1 rangkap).
o Photocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (1 rangkap).
o Photocopy surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah (1 rangkap).
o Surat Pernyataan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas materai.
o Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah/mutasi yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas materai.
o Surat pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas materai.
o Surat Izin yang telah diisi dan ditandatangani diatas materai dari Suami/Istri bagi yang telah menikah atau dari orang tua bagi yang belum menikah
o Photocopy Surat Keputusan pengangkatan tenaga kontrak yang telah dilegalisir (khusus bagi yang sedang terikat kontrak kerja dengan Departemen Sosial RI).
o Surat keterangan dari PERTUNI (khusus bagi pelamar penyandang Tuna Netra)
* Setiap pelamar diwajibkan untuk memilih satu wilayah penempatan yang diinginkan. Lokasi wilayah penempatan terdiri dari:
o Wilayah I meliputi Pulau Sumatera,
o Wilayah II meliputi Pulau Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara Barat,
o Wilayah III meliputi Pulau Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara Timur.
* Berkas lamaran dimasukkan kedalam amplop coklat polos (ukuran 350 mm x 240 mm) yang mencantumkan nama pelamar dan nomor register pendaftaran di sudut kiri atas. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengajukan satu berkas lamaran.
Berkas lamaran dikirimkan melalui pos yang dialamatkan kepada :
o PO BOX 1213 JKP 10012 untuk Wilayah I;
o PO BOX 1210 JKP 10012 untuk Wilayah II;
o PO BOX 1144 JKP 10011 untuk Wilayah III.
* Paling lambat tanggal 15 Oktober 2009 (cap pos).

Lain-Lain

* Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran.
* Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Tim Pengadaan CPNS dan tidak dapat diminta kembali.
* Tim Pengadaan CPNS hanya menerima pendaftaran secara online melalui alamat situs web dan pada tanggal tersebut diatas serta hanya menerima berkas lamaran yang dikirimkan kepada PO BOX diatas oleh pelamar yang telah melakukan pendaftaran on line.
* Pelamar hanya dapat memperoleh Formulir Pendaftaran setelah melakukan pendaftaran secara online.
* Seluruh proses pengadaan CPNS Departemen Sosial RI tidak dipungut biaya apapun.
* Departemen Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Departemen Sosial RI atau Tim Pengadaan CPNS.
* Lamaran yang telah diajukan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku dan wajib dikirim kembali sesuai ketentuan diatas.
* Seluruh keputusan Tim Pengadaan CPNS adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Sumber

06 Oktober 2009

LOWONGAN Di PT. KERETA API (Persero)

0 komentar

PT. Kereta Api (Persero) membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga Administrasi, tenaga Operasional, tenaga Pemeliharaan Sarana dan tenaga Pemeliharaan Prasarana dengan FORMASI TINGKAT SLTA.


Bagi anda yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.
WNI, Pria atau Wanita (*) yang berusia 18 - 25 tahun pada tanggal 1 Desember 2009
b.
Status Belum Menikah (Lajang)
c.
Pendidikan SLTA Sederajat atau lebih
d.
Nilai matematika pada ijazah SLTA minimal 6,5 untuk jurusan IPA atau Teknik, nilai Ekonomi pada ijazah SLTA minimal 6,5 untuk jurusan SOSIAL
e.
Tinggi badan minimal 160 cm dengan berat badan proporsional
f.
Sehat jasmani dan rohani
g.
Berkelakuan baik dan bebas narkoba
h.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja perusahaan.
i.
Diutamakan pelamar yang belum pernah mengikuti tes penerimaan pegawai di PT. Kereta Api (Persero)

Dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti prosedur sebagai berikut :

a.
Masukkan data - data anda dengan benar pada form REGISTRASI yang telah disediakan (isian ini akan divalidasi dengan dokumen fisik yang anda kirimkan), dengan cara mengklik tombol REGISTRASI ONLINE


b.
Setelah melakukan REGISTRASI secara lengkap, silakan anda login dengan username dan password yang telah anda isikan. Setelah login silakan Anda mengklik tombol DATA DETAIL, kemudian akan tampil data - data yang anda masukkan, untuk mencetak data tersebut silakan Anda mengklik tombol PRINT PREVIEW.


c.
Cetak bukti REGISTRASI yang telah di isi dan sertakan dengan dokumen lamaran yang akan dikirim sebagai berikut :

-
Surat lamaran bermaterai Rp. 6000

-
Copy ijazah pendidikan SLTA dan copy ijazah pendidikan terakhir yang lebih tinggi dilegalisir

-
Copy akta kelahiran

-
Surat kelakukan baik dan surat bebas narkoba dari kepolisian

-
Daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV)

-
Kartu pencari kerja (AK1) dari DISNAKER setempat

-
Pas photo terbaru ukuran 4x6 (3 lembar) berwarna dan diberi nama dan tanggal lahir

-
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-
Surat Keterangan Belum Menikah dari Kecamatan

- Surat Keterangan Sehat dari dokter

-
Surat pernyataan bersedia untuk ditempatkan dan diangkat sebagai pegawai sesuai dengan formasi yang ditetapkan (bermaterai Rp. 6000)


d.
Pembukaan REGISTRASI dimulai tanggal 6 OKTOBER 2009, bagi anda yang telah melakukan REGISTRASI sebelum tanggal tersebut, dimohon untuk REGISTRASI ULANG.


e.
Pengiriman dokumen diterima paling lambat 14 Oktober 2009 (cap pos) ke PO BOX masing - masing daerah lokasi pendaftaran sesuai dengan yang tercetak pada FORM REGISTRASI.


f.
Bagi anda yang memenuhi syarat akan dipanggil melalui website ini pada tanggal 16 s.d 17 Oktober 2009 untuk mengikuti TES TAHAP I pada tanggal 18 Oktober 2009 dengan menunjukkan bukti pemanggilan yang dicetak dari website ini.




(*) Untuk posisi pekerjaan tertentu.

Sumber