Tanggal 17 Agutus lalu, harian Aftonbladet memuat artikel berjudul "They Plunder the Organs of Our Sons" tentang dugaan tentara-tentara Israel yang menangkapi orang-orang Palestina untuk diambil organ tubuhnya dan dijual kembali ke pasar gelap. Artikel ini membuat pihak Israel berang dan mendesak pemerintah Swedia agar menolak artikel tersebut.
Sekjen Dewan Menteri Palestina di Ramallah, Hasan Abu Libda menyatakan, komite penyelidik itu dibentuk atas perintah dari otoritas Palestina berdasarkan artikel yang dimuat surat kabar Aftonbaldet. Dalam wawancara dengan Radio Palestina, Abu Libda menambahkan, komite itu akan bergerak dalam level internasional.
Menurutnya, otoritas Palestina merespon isu ini dengan serius karena pengambilan organ tubuh manusia secara paksa untuk diperjualbelikan adalah tindakan melanggar hukum internasional, melanggar hak asasi manusia dan melangar hukum agama.
"Kalau dugaan ini terbukti, kami akan mengambil langkah yang tegas," tukas Abu Libda.
Komite penyelidik akan melibatkan menteri dalam negeri, menteri kesehatan dan menteri luar negeri yang akan memimpin investigasi.
Pihak Israel sendiri sampai saat ini masih berupaya menempuh jalur hukum setelah gagal menempuh jalur diplomatik untuk membantah artikel tersebut. Rejim Israel mengancam akan mengajukan gugatan hukum terhadap Aftonbladet, dengan gugatan sebesar 7,5 juta dollar AS karena dianggap telah memfitnah Israel.
0 komentar:
Posting Komentar